Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WITA

Kebijakan Pembangunan Desa

 

Strategi kebijakan pembangunan Desa Kedis yang dituangkan dalam RPJM Desa tahun 2020–2027 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Kedis tahun 2020-2027 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa. Strategi kebijakan pembangunan Desa Kedis berdasarkan misi desa adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang jujur. Berwibawa dan bermartabat, dilakukan antara lain melalui :
  • Meningkatkan disiplin dan kapasitas SDM bagi aparatur pemerintahan desa.
  • Peningkatan sarana prasarana kantor yang representatif.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah atasan secara profesional.
  • Merencanakan dan melaksanakan penggunaan anggaran belanja Desa secara efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggungjawab.
  • Meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana kantor di tingkat dusun
  1. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur Desa, dilakukan dengan :
  • Meningkatkan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar secara merata dan berkualitas
  • Meningkatkan keterampilan generasi muda dalam mengelola dan melestarikan adat, seni dan budaya desa
  • Meningkatkan pemenuhan hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi keluarga
  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga melalui Program Kampung KB
  • Meningkatkan dan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan sarana penunjang secara merata untuk mendukung peningkatan sosial ekonomi masyarakat
  • Meningkatkan pengembangan sarana prasarana untuk pelestarian Lingkungan Hidup
  • Menciptakan lingkungan Desa yang bersih, asri, lestari dan indah melalui peningkatan sarana dan prasarana persampahan serta menumbuhkan swadaya masyarakat dalam pengelolaan sampah
  • Meningkatkan pengelolaan sistem informasi desa
  • Membangun sarana dan prasarana untuk pengembangan Desa Wisata
  1. Meningkatkan peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa untuk mendukung proses pembangunan desa melalui :
  • Menciptakan ketentraman dan ketertiban umum
  • Menjalin komunikasi dan Kerjasama yang baik dengan Lembaga-lembaga yang ada di desa baik lembaga adat desa maupun lembaga kemasyarakatan desa
  • Meningkatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dan lembaga - lembaga kemasyarakatan Desa dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan
  • Fasilitasi pelaksanaan dan pelestarian kegiatan Keagamaan, adat dan budaya yang dimiliki desa
  • Meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan dalam mendukung kesetaraan gender
  • Meningkatkan kapasitas Lembaga kemasyarakatan desa
  • Meningkatkan sarana prasarana kelembagaan masyarakat desa
  1. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat :
  • Menjalin sinergitas dan keterbukaan antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran
  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterlibatan dalam pembangunan
  • Meningkatkan kualitas kelompok-kelompok ekonomi produktif yang ada di desa melalui pembinaan dan pelatihan-pelatihan dan pengenalan teknologi tepat guna
  • Mengutamakan pemanfaatan potensi yang ada di desa
  1. Meningkatkan dan mengembangkan perekonomian Desa untuk terwujudnya masyarakat Desa Kedis yang sejahtera, dilakukan melalui :
  • Menggali dan memanfaatkan sumber daya alam dan sektor-sektor potensial secara produktif, efisien dan efektif serta meningkatkan sumber daya manusia sebagai insan pembangunan
  • Pengembangan dan peningkatan potensi ekonomi Desa melalui badan usaha milik Desa (BUM Desa)
  • Mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif dan UMKM
  • Meningkatkan upaya pemberdayaan keluarga miskin
  • Mengembangkan dan menguatkan kelompok usaha ekonomi produktif dan UMKM
  • Melaksanakan dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kepada kelompok masyarakat atau kewirausahaan sesuai kebutuhan
  • Mengembangkan kawasan Desa Tujuan Wisata

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kedis

tampilkan dalam peta lebih besar